UNIT PENJAMIN MUTU (UPM)


Penjaminan Mutu menjadi hal yang mutlak dilakukan terutama sejak diberlakukannya Permenristekdikti No. 44/2015 tentang SNPT, No. 62/2016 tentang SPMI, No. 18/2018 tentang SNPK dan No. 50/2018 tentang perubahan SNPT.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di PSPD FK Unismuh mengacu pada
peraturan-peraturan tersebut di atas dan disesuaikan dengan analisis kebutuhan
yang ada di FK Unismuh. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FK Unismuh
terdiri dari 24 standar utama dari pengajaran, penelitian dan pengabdian
masyarakat ditambah 8 standar tambahan sesuai dengan analisis kebutuhan di
lingkup FK Unismuh. Sistem Penjaminan Mutu program studi mengacu pada Sistem
penjaminan Mutu Fakultas. SPMI PSPD FK Unismuh telah mengembangkan
dokumen-dokumen mutu yang akan dijadikan pedoman antara lain berupa Standar
Perguruan Tinggi, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, prosedur mutu,
serta formulirnya.

Secara struktural, proses penjaminan mutu di lingkup Universitas Muhammadiyah dilaksanakan oleh Lembaga penjaminan mutu (LPM) Universitas. Pada tingkat Fakultas disebut Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan pada tingkat program studi dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi. Gugus kendali mutu program studi di Fakultas kedokteran Unismuh terdiri dari Gugus Kendali Mutu Program Studi Sarjana Kedokteran dan Gugus Kendali Mutu Program Studi Profesi Dokter. Gugus Kendali Mutu bertugas menyusun program kegiatan penjaminan mutu, melaksanakan, mengontrol, mengevaluasi dan mengembangkan seluruh kegiatan GKM sesuai dengan program kegiatan yang telah direncanakan dalam program tahunan. GKM juga berfungsi mengendalikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan sistem mutu, audit internal, pengendali data, pengendali dokumen dan sosialisasi sistem mutu, mengkoordinir penyusunan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu, melakukan kajian-kajian, analisa dan menyusun rekomendasi penjaminan mutu program studi.


STRUKTUR ORGANISASI UPM



TUGAS DAN FUNGSI UPM


UPM FK Unismuh terbentuk pada awal 2013 melalui SK Rektor Nomor: 0192 Tahun 1434H/2013M.  Adapun tugas pokok dan fungsi UPM FK Unismuh yaitu:

  1. Berfungsi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi penjaminan mutu di tingkat
    fakultas dan program studi;
  2. Penyusunan dan penyampaian laporan tahunan fakultas terutama berkenaan
    dengan pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan fakultas dan Prodi;
  3. Penyampaian hasil laporan tahunan pelaksanaan penjaminan mutu program studi
    ke Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas dan di tembuskan kepada Dekan dan
    Rektor;
  4. Pengembangan sistem penjaminan mutu program studi di lingkungan fakultas
    dan Prodi berdasarkan panduan dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan LPM;
  5. Pelaksanaan penjaminan mutu program studi di lingkungan fakultas dengan
    koordinasi LPM;
  6. Penjaminan terhadap kelulusan di program studi sesuai dengan kompetensi
    yang telah ditetapkan;
  7. Penjaminan terhadap proses belajar mengajar sesuai dengan spesifikasi
    program studi;
  8. Melaksanakan pendampingan untuk meningkatkan kualifikasi akreditasi program
    studi;
  9. Rekam jejak akademik dosen;
  10. Penyebaran instrumen evaluasi dan ikut melaksanakan analisa hasil evaluasi
    pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat program studi pada setiap semester;
  11. Pelaporan hasil evaluasi per semester.

Ketua UPM

  1. Melaksanakan    koordinasi    pemantauan    dan   
    evaluasi (monitoring & evaluasi) terhadap pelaksanaan semua kegiatan
    teaching-learning;
  2. Bersama anggota menyusun Standar Penjaminan Mutu fakultas dan program studi
    dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  3. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan evaluasi dan monitoring internal dan
    melaporkannya kepada Dekan.

Sekretaris UPM

  1. Membantu Ketua UPM dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan
    pelaporan kegiatan jaminan mutu baik ditingkat fakultas maupun di tingkat
    Prodi;
  2. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat yang berkaitan dengan
    UPM dan mengarsipkannya;
  3. Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat
    rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan jaminan mutu;
  4. Bertanggung jawab kepada ketua UPM.

X