ISMKI Desak Percepatan Implementasi BPJS
November 28, 2012 No Comments Uncategorized fkunismuh

MAKASSAR, FAJAR — Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan sejumlah regulasi dan tindaklanjut Undang-undang terkait Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang telah disahkan tahun lalu. Deadline penerapan UU tersebut sudah berakhir sejak kemarin.

Pernyataan sikap itu disampaikan sejumlah mahasiswa Kedokteran dari 17 Perguruan Tinggi di Indonesia, usai menggelar Forum Mahasiswa Berbicara Nasional, di Aula Cancer Centre Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin, Minggu 26 November. Perguruan Tinggi tersebut seperti Universitas Airlangga, Unhas, UMI, Universitas Muhamamdiyah Makassar, Universitas Islam Indonesia, Universitas Diponegoro, Padjajdaran, dan lain-lain. Menurut Sekretaris Jenderal ISMKI, Fakih Nur Salimi Latief, asuransi asuransi kesehatan sebagaimana diatur dalam UU tersebut, sangat mendesak. Masyarakat harus segera mendapat jaminan dan asuransi kesehatan, sebab sejak Indonesia merdeka, hingga sekarang, belum ada undang-undang yang mengaturnya. “Mestinya tindak lanjut dari undang-undang SJSN dan BPJS sudah diterapkan mulai hari ini. Baik itu dengan membuat aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain lain. Jika mulur terus, hak masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan terus tertunda,” kata dia. ISMKI juga meminta pemerintah untuk segera mensosialisasikan dan menetapkan secara detail kalangan-kalangan yang menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) sebagaimana semangat yang dibawa UU tersebut. “Para buruh dari serikat pekerja saat ini terus melakukan demonstrasi, karena masih belum memahami pentingnya undang-undang ini,” sahut Putri Aulia, salah satu anggota ISMKI dari Fakultas Kedokteran Unhas. Menurut dia, UU tersebut menetapkan sekitar 96 juta rakyat Indonesia yang menjadi peserta PBI, yang tidak dibebankan iuran asuransi. “Ini yang belum diatur secara rinci, menetapkan siapa-siapa saja yang berhak dan pantas untuk tidak membayar atau dipotong gajinya, untuk iuran premi asuransi tersebut. Pasalnya, selama ini, para buruh melakukan demonstrasi, karena memprotes premi yang harus dikeluarkan untuk menjadi peserta jaminan sosial. Sekretaris Bidang Kajian dan Strategi ISMKI, Abdurrahman Hadi, menambahkan, premi iuran asuransi yang sempat diusulkan memang cukup tinggi, sekitar Rp50 ribu. “Karena itu, ISMKI juga menolak jika terlalu tinggi. Namun, kita juga tidak ingin, premi itu terlalu sedikit, seperti yang pernah diterapkan, Rp5.000 atau Rp10.000. Masyarakat juga harus sadar, bahwa dokter tidak mungkin bekerja dengan imbalan terlalu kecil,” katanya. Selain BPJS dan SJSN, ISMKI juga mengkritisi biaya pembelian obat, dan pelayanan kesehatan yang sesuai sistem pasar. Sehingga, tidak ada standar harga obat-obatan dan pelayanan kesehatan. Selain itu, pendidikan kedokteran juga terlalu mahal. Akhirnya, dampak yang muncul adalah, mindset para dokter yang mirip dengan kebanyakan para kandidat pilkada. “Setelah terpilih, atau lulus, mereka kemudian berpikir untuk mencari uang sebanyak-banyaknya, untuk menutupi biaya yang terlalu banyak saat mengikuti pendidikan,” kata Hadi. (sbi)

Sumber : http://www.fajar.co.id/read-20121125184637-ismki-desak-percepatan-implementasi-bpjs

X