Audit Mutu Internal FKIK Unismuh Makassar 2020-2021
FKIK Unismuh – Audit mutu merupakan bentuk kegiatan evaluasi mutu yang dilakukan oleh fakultas dan program studi, sebagai upaya berkelanjutan untuk tidak saja menjamin mutu pembelajaran yang telah dan sedang diselenggarakan, namun juga sebagai bahan untuk proses peningkatan diri. Pelaksanaan audit mutu dapat difasilitasi oleh auditor internal (audit mutu internal), maupun oleh auditor eksternal (audit mutu eksternal). Pelaksanaan audit mutu eksternal lebih dikenal dengan istilah akreditasi.
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makasar, dalam rangka audit mutu dengan tujuan dimaksud, menyelenggarakan kegiatan audit mutu internal (AMI) selama tiga hari (29-31 Oktober 2021).
Dekan FKIK Unismuh Makassar, Prof. DR. dr. Suryani As’ad, M.Sc, Sp.GK(K) dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan audit mutu internal merupakan jantung dari proses pengelolaan program studi. Alasannya, kata Beliau, karena setiap siklus kebijakan mengenai proses pembelajaran yang dilakukan oleh program studi, pasti melewati tahap penetapan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan capaian indikator kinerja.
Menurut Dekan FKIK Unismuh, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan audit, setiap program studi sudah seharusnya terpenuhi kebutuhannya secara terstruktur, sehingga pada saat audit, setiap unit sudah memiliki dokumen laporan yang lengkap. Hal ini sangat penting demi terpenuhinya segala kebutuhan tiap program studi; yakni berdasarkan laporan hasil audit yang diperoleh, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pengelola prodi. Perlu digarisbawahi bahwa Audit Mutu Internal bukanlah suatu instrumen, melainkan proses pengumpulan, dan pelaporkan segala sesuatu yang telah prodi dan pengelola prodi kerjakan; dan siap untuk dilaporkan di GKM FKIK Unismuh Makassar sebagai bahan evaluasi.
Audit mutu internal (AMI) FKIK Unismuh berlangsung secara luring dengan mengikuti protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19. Kegiatan AMI didampingi oleh Ketua Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Muhammadiyah Makassar, DR. Burhanuddin, M.Si. dan selanjutnya difasilitasi oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas berikut jajarannya dari lima program studi yang dikelola oleh FKIK.
Auditor mutu dari FKIK adalah: (i) dr. Yasser Ahmad Fananie,MHA, MMR; (ii) dr. Nur Faidah, M.Biomed; (iii) Rahmawati, S.Kp, M.Kes; (iv) dr. Rima January Putri Ridwan Gani, Sp.GK; (v) dr. Adriyanti Adam, Sp.THT; (vi) dr. Ihsan Jaya; (vii) dr. Khairunnisa; (viii) Nurbiah Eka Susanty, S.ST, M.Kes; dan (ix) Zulkifli, S.Farm, M.Kes
Selama penyelenggaraan audit mutu internal FKIK Unismuh tersebut, agenda yang dilaksanakan mencakup: (a) Pengumpulan data AMI tiap program studi; (b) Pembuatan laporan AMI tiap program studi; (b) Finalisasi laporan AMI FKIK Unismuh Makassar; (c) Pelaporan Hasil AMI kepada Pimpinan Fakultas; diikuti dengan (d) Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) oleh Pimpinan Fakultas.
Ketua panitia pelaksana AMI FKIK Unismuh, dr. Fatimah Mappanyompa, menyatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka membuat dan mengumpulkan laporan audit mutu internal setiap program studi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Makassar. Hasil laporan tersebut, lanjutnya, merupakan data dasar untuk penentuan kebijakan Fakultas dan Universitas di masa yang akan datang.
Kegiatan AMI diikuti oleh 25 orang peserta dari lima program studi yang dikelola FKIK Unismuh Makassar, yaitu Prodi Kedokteran, Prodi Profesi Dokter, Prodi Keperawatan, Prodi Kebidanan, dan Prodi Farmasi.